BOGOR, - Proyek peningkatan jalan Nanggewer - Keradenan, Kec. Sukaraja Kabupaten Bogor yang baru sekitar dua Minggu digarap diduga menyalahi aturan. Di mana salah satu papan informasi kegiatan terpasang tidak pada tempatnya.
Papan informasi proyek pembangunan jalan seharusnya terpasang pada dua tempat dalam satu kegiatan, yaitu pada STA (station) awal dan STA akhir. Namun tidak pada proyek peningkatan jalan Nanggewer – Keradenan di mana papan informasi berada di kontrakan yang juga berfungsi sebagai Direksi Keet dan letaknya dalam gang jauh dari titik kegiatan
Hal tersebut berdasarkan pantauan awak media, Jum'at (24/06), salah satu papan informasi pada kegiatan tersebut terpasang di kontrakan pekerja.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, mengatakan papan proyek untuk STA awal ada di kontrakan.
"Untuk papan informasi yang di sini (STA awal) ada di kontrakan pak, " ucapnya sambil berjalan antar awak media ke kontrakan pekerja.
Sementara itu, mandor pekerja Andi saat dikonfirmasi awak media terkait siapa yang menyuruh pasang papan informasi di kontrakan mengatakan tidak tahu.
Baca juga:
Bakamla RI Bangun 60 Rumah Susun di Batam
|
"Tidak tahu pak, saya hanya pekerja di sini, jawabnya singkat.
Berdasarkan keterangan tersebut, sebagai sosial kontrol awak media memberikan arahan agar papan informasi yang dikontrakkan dipindahkan ke lokasi STA awal, agar bisa dilihat dan dibaca masyarakat luas.
Hingga berita ini ditayangkan, posisi salah papan proyek tersebut masih terpasang dilokasi yang susah terlihat publik dan belum di pindahkan. (***)