KAB.BOGOR, - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kab. Bogor. Kunjungan dalam rangka sosialisasi terkait “Kode Etik Tata Beracara MKD dan Pengenalan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Anggota DPR RI”.
Ketua MKD DPR RI, Adang Darajatun beserta rombongan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Bogor sekitar pukul 09.10 WIB dan disambut langsung oleh Kepala Kejari, Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H, berserta jajarannya. Turut mendampingi Ketua MKD DPR RI antara lain, Imron (MKD DPR RI) dan Tuty Alawiyah (Wakil Ketua MKD DPRD Kab. Bogor).
Selain itu turut hadir dari pihak Polres Bogor yang diwakili AKP. Yohanes R Sigit (mewakili Kapolres Bogor), Kompol. Nurjamil (Kabag SDM Polres Bogor), Ipda. Dwi Wiyanto (Kanit Reskrim Polres Bogor), Stanley Yos Bukara, S.H (Kepala Bidang Penkum Kejagung), Herwan Purwoko, S.H., M.H (Jaksa Fungsional Bidang Penkum Kejagung RI), Ferry P Hasibuan, S.H (Analisis Kerja Sama pada Bidang Penkum Kejagung RI) dan pihak terkait lainnya.
Acara sosialisasi dimulai dengan pembukaan kemudian dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya lalu kata sambutan Kejari Kab. Bogor dan Ketua MKD DPR RI.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sangat mengapresiasi serta menyambut gembira kunjungan kerja dari Mahkamah Kedaulatan Dewan DPR RI dalam rangka sosialisasi terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Anggota DPR RI ini.
Pada kesempatan yang sama Kejari Kab.Bogor juga membahas terkait pengawasan penggunaan TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
“Seperti kita ketahui, masyarakat kian mudah mengawasi para wakil rakyat, karena kendaraanya sudah mengenakan TNKB khusus. Jadi mudah dikenali untuk terus diawasi. MKD memberi TNKB ini, selain untuk memudahkan pengawasan, juga menjaga keluhuran martabat para anggota DPR RI, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tentunya juga akan mensosialisasikan terkait Plat Nomor Kendaraan Dinas Anggota DPR RI kepada anggota kami khususnya jajaran Intelijen, ” papar Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H, Kamis (24/11).
Sementara itu, Adang Darajatun dalam pemaparannya menerangakan bahwa sosialisasi TNKB ini bertujuan untuk menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat, sebagai diatur dalam Pasal 119 UU 17 Tahun 2014 Tentang MD3.
Ketua MKD DPR RI ini juga menjelaskan tentang dasar hukum tugas dan fungsi DPR RI yang tertuang dalam UU No.2/2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Peraturan DPR RI No. 01/2014 tentang Tata Tertib DPR RI, Peraturan DPR RI No. 01/2015 tentang Kode Etik DPR RI, dan Peraturan DPR RI No. 02/2015 tentang Tata Beracara MKD DPR RI.
Terkait Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR RI sendiri, Adang menyebutkan bahwa itu hak protokoler anggota DPR RI dan mempunyai dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf (g) dan pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Kemudian diatur dalam Pasal 205 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib:
1).Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI,
2). Surat telegram Kapolri dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI.
Tujuan TNKB Khusus Anggota DPR RI ini, kata Adang adalah, pertama, agar terselenggaranya tertib administrasi penerbitan dan penggunaan TNKB Khusus untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI,
Kemudian kedua, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak protokoler DPR.
Di akhir acara sosialisasi tersebut digelar sesi tanya jawab kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dan plakat serta foto bersama.
Sumber: Press Release Kejaksaan Negeri Kab.Bogor
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|